JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Sudin Kominfomas) Jakarta Timur terhadap bawahannya beberapa hari lalu.
Untuk itu, Wakil Gubernur DKI Prijanto telah memerintahkan Kepala Dinas Kominfomas DKI, Sugianta, untuk melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Jakarta Timur, AM diduga telah menempeleng bawahannya, Renny Prianahatin ( 25) hingga pingsan pada hari Jumat (21/10/2011).
"Setiap kasus dugaan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemprov DKI langsung kami tindak lanjuti. Karena kami tidak membenarkan staf melakukan tindakan kekerasan. PNS DKI harus menjadi contoh dan teladan dalam hal kesantunan dan sikap," kata Prijanto kepada wartawan usai mengunjungi Lomba Orari Hamfest 2011 di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (22/10/2011).
Beberapa saat setelah kabar tindak kekerasan itu tersiar di media massa, Prijanto mengatakan sesuai mekanisme aturan kepegawaian telah mengintruksikan Kepala Diskominfomas DKI Sugianta guna mengumpulkan fakta dan informasi dari dua arah.
"Berdasarkan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai, atasan satu tingkat harus segera memeriksa dan mencari sebab musababnya, ya dalam hal ini Kepala Diskominfomas DKI," ujar Prijanto.
Hari Senin
Prijanto mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil menetapkan tenggat waktu pemeriksaan dilakukan selama dua pekan.
Namun, Prijanto menegaskan, pihaknya tidak mau menunggu selama itu. Dia meminta Kepala Diskominfomas DKI segera melaporkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepada dirinya pada Senin (24/10/2011).
"Kami tidak ingin menunggu selama itu. Saya minta hari Senin, saya sudah menerima laporan pemeriksaan dari Kepala Diskominfomas DKI," katanya, tegas.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Prijanto menjamin setiap PNS yang melakukan kesalahan pasti akan dikenakan sanksi sesuai PP No. 53 tahun 2010, yang terdiri atas sanksi ringan, sedang hingga berat.
Namun, dirinya enggan berkomentar apa pun terhadap sanksi yang akan diberikan kepada oknum kasi pos dan telekomunikasi karena belum tahu fakta dan informasi yang sebenarnya.
"Kami belum tahu masalah sebenarnya. Di satu pihak ada kabar yang mengatakan atasan menempeleng bawahannya. Lalu kami menerima informasi lagi yaitu bawahannya menempeleng atasannya terlebih dahulu, kemudian insiden penamparan terhadap bawahan terjadi. Jadi kita tunggu saja laporannya hari Senin," ujarnya.
Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi, Sudin Komunikasi Informatika dan Kehumasan Jakarta Timur, AM diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap stafnya, CPNS Renny Prianahatin (25) hingga pingsan. Peristiwa itu terjadi di Lantai 3, Gedung Blok B, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Jumat (21/10/2011).
Terjadinya peristiwa itu dipicu korban tidak mau membubuhkan tanda tangan karena tidak menghadiri rapat yang dilangsungkan pagi hari. Namun, AM tetap memaksa agar korban membubuhkan tanda tangan hingga terjadi cekcok mulut.
Tidak sampai di situ, AM juga sempat menunjuk-nunjuk wajah korban sambil bergumam. Situasi kian memanas hingga akhirnya AM tak mampu menahan emosi dan mendaratkan tamparan di wajah korban. Sejumlah pegawai yang menyaksikan kejadian memalukan itu sempat berupaya melerainya, namun tidak berhasil.
AM mengaku yang menampar lebih dulu adalah Renny. Mendapat tamparan dari Renny, dia pun secara refleks menampar kembali Renny.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang